KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 17
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN FUNGSIONAL
(1) Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan setiap tahun
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Untuk memperoleh masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional.
