KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 18
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN FUNGSIONAL
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
PRESIDEN
Pemerintahan Daerah Provinsi.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
BAB VII …
PELAPORAN
