KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dilaporkan kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada instansi terkait.
(3) Bupati/Walikota melaporkan hasil pengawasan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.
