KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 20
BAB 8 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengambil
langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
tindakan tuntutan/gugatan perdata;
tindakan pengaduan perbuatan pidana;
tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
PRESIDEN
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan
pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
BAB IX …
SANKSI
