KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan
dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan
atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
