KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di-laksanakan:
secara terus menerus untuk memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan;
untuk menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan
dan penyelewengan yang ditemukan dalam upaya mencegah berlanjutnya kesalahan dan
atau penyimpangan;
- untuk menumbuhkan motivasi, memperbaiki, mengurangi dan atau meniadakan
penyimpangan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara profesional dan mandiri.
PRESIDEN
