KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan di bidang pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan
Presiden ini.
