KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk teknis kegiatan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian
ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai bidang tugas
masing-masing.
