KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2001
INDONESIA,
ttd
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2001
INDONESIA,
ttd