KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
PRESIDEN
