PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
tenatng Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
- Anggota DPRD adalah anggota DPRD Propinsi, dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
- Calon adalah calon yang diusulkan untuk mengisi keanggotaan
DPRD.
- Partai Politik yang selanjutnya disingkat Parpol adalah Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum 1999.
- Pimpinan Parpol di Daerah adalah Pengurus Parpol di Daerah, yaitu
Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan
Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD, DPW dan DPC
atau sebutan lainnya yang sejenis di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD yang selanjutnya disebut PPK
DPRD adalah Panitia yang menyelenggarakan pengisian keanggotaan
DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Daftar Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon anggota
DPRD yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagai tambahan pada
DCT Pemilihan Umum 1999.
- Daftar …
PRESIDEN
- Daftar Calon Sementara Baru yang selanjutnya disebut DCSB adalah
daftar nama-nama calon yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan
nama-nama calon DPRD yang tercantum dalam DCT Pemilihan
Umum 1999 dan atau ditambah calon tambahan yang diajukan oleh
Pimpinan Parpol.
- Daftar Calon Tetap Baru yang selanjutnya disebut DCTB adalah
daftar calon tetap anggota DPRD yang ditetapkan oleh PPK DPRD
dari DCSB yang telah lulus seleksi.
- Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut TNI/POLRI.
- Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang
belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 1999.
- Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.
- Panitia Pengawas adalah Panitia yang mengawasi pelaksanaan
pengisian keanggotaan DPRD.
- Independen dan non-partisan adalah bebas, mandiri, dan tidak berada
di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok
tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah.
BAB II …
PRESIDEN
Pasal 2
Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah
yang baru dibentuk terdiri dari:
- anggota DPRD Propinsi induk yang dalam Peilihan Umum 1999
dicalonkan untuk mewakili daerah Kabupaten/Kota yang masuk
Propinsi yang baru dibentuk dan anggota DPRD Kabupaten induk
yang dalam Pemilihan Umum 1999 dicalonkan untuk mewakili
wilayah Kecamatan yang masuk Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
- anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil
pemilihan Umum 1999; dan
- anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.
Pasal 3
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah
penduduk di Daerah yang bersangkutan sesuai denagn peraturan
perundang-undangan.
(2) Jmlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang abru dibentuk, ditetapkan oleh KPU.
(3) Jumlah Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
berasal dari perimbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan
sebanyak 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diangkat dari TNI/PORI ditetapkan sebanyak 10 % (sepuluh persen)
dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAB III …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengisian Keanggotaan
Pasal 4
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi kurdi yang pindah dari
DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten induk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, serta perimbangan jumlah kursi yang belum
terbagi.
(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil
Pemilihan Umum 1999.
(3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi
atau di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.
(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk
belum terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD
diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota
induk.
(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang diangkat TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau
Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten induk
sebagai akibat dari pindahnya anggota DPRD Propinsi dan
Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
dilaksanakan dengan berpedoman pada pola/tata cara penggantian
antar waktu anggota DPRD, dengan tetap menurut jumlah dan
komposisi perolehan kursi anggota parpol sebelum dipindahkan.
(2) Pengisian calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Pimpinan Parpol dari DCT DPRD Propinsi yang
mewakili Kabupaten/Kota dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang
mewakili Kecamatan, berdasarkan perolehan suara terbanyak yang
diperoleh Parpol yang bersangkutan dengan ketentuan
mengutamakan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang belum
terwakili secara proporsional.
(3) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten yang
diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat
yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
Pasal 6
Proses pemindahan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota induk
yang pindah menjadi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan
oleh Kepala Daerah kepada Pejabat yang erwenang meresmukan
pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD.
Pasal 7
(1) Calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana
dimaksud …
PRESIDEN
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diambil dari DCT DPRD I/II
Pemilihan Umum 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan.
(2) Apabila DCT pada Pemilihan Umum 1999 tidak mencukupi,
Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
mengusulkan calon tambahan yang berasal dari Propinsi dan
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakili.
(3) Jumlah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), sebanyak-banyaknya 2 (dua)
kali jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol untuk
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun
oleh Pimpinan Parpol.
Bagian Kedua
Persyaratan calon
Pasal 8
(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus
memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
diperlukan kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu :
Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi;
Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD
Propinsi dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
- Pernyataan …
PRESIDEN
- Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
bagi calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut
:
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon, dibuat oleh calon
dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Syarat-syarat Calon, yang dibuat oleh Dewan
Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar
1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat
oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang
bersangkutan;
- Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribasi Calon, yang dibuat
oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang
bersangkutan;
- Daftar Riwayat Hidup Calon, yang dibuat oleh calon dan
diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu
Jiwa/Ingatannya, yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli
penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
- Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon, yang dibuat oleh
Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
- Surat …
PRESIDEN
- Surat Pernyataan tidak Merangkap Jabatan, yang dibuat oleh
calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Pasphoto ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
bagi calon yang diangkat dari TNI/POLRI sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari
ABRI.
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 10
KPU memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi
dan Kabupaten induk dan yang baru dibentuk.
Bagian Kedua
Panitia Pelaksana
Pasal 11
KPU membentuk PPK DPRD pada masing-masing ibukota Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk untuk melaksanakan pengisian
keanggotaan DPRD.
Pasal 12
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non-
partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Calon …
PRESIDEN
(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD
oleh KPU.
(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan
sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
Pasal 13
Anggota PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Warga Negara Republik Indonesia;
Sehat jasmanai dan rohani;
Berhak memilih dan dipilih;
Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan
keadilan;
Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian,
pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam
jabatan Pegawai Negeri.
Pasal 14
Masa kerja PPK DPRD berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru
dibentuk mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 15
PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 5
(lima) orang anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Tugas Panitia
Pasal 16
PPK DPRD bertugas :
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di
DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan
suara yang telah ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999
untuk Kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol
di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah
perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan
Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk;
- Menetapkan bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara
yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih;
Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCSB;
Menampung dan menindak lanjuti keberatan masyarakat terhadap
DCSB;
Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCTB;
Menetapkan dan menyampaikan nama calon terpilih.
Pasal 17
(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan
oleh Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambilkan dari DCT
Pemilihan Umum 1999 maupun nama calon baru, menyusun,
menetapkan dan mengumumkan DCSB untuk Daerah yang
bersangkutan.
(2) Penetapan …
PRESIDEN
(2) Penetapan DSCB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri
Panitia Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota PPK DPRD.
(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.
(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang
dapat dilihat orang banyak.
Pasal 18
(1) DCSB yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat, diperiksa dan
diverifikasi oleh PPK DPRD.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama
calon yang dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan
dengan Pimpinan Parpol yang mengajukan untuk memperoleh
klarifikasi.
(3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada
Panitia Pengawas.
(4) Keputusan panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
Pasal 19
Hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan dan penetapan DCTB.
Pasal 20 …
PRESIDEN
Pasal 20
(1) Penyusunan DCTB calon anggota dari Parpol, sesuai dengan nama-
nama yang diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang
bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
Parpol masing-masing dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan
dan verifikasi DCSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh
Panitia Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil
Ketua dan anggota PPK DPRD pada DCTB.
(3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang
dapat dilihat orang banyak.
Pasal 21
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan
Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan
mengambil nama-nama yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan
nomor urut.
(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi
kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah guna mendapat peresmian.
(3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK
DPRD …
PRESIDEN
DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan
kepada Gubernur guna mendapat peresmian.
Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPK DPRD dibantu oleh Sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Sekretariat PPK DPRD Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi
yang baru dibentuk.
(3) Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
Pasal 23
(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang
berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat
oleh Gubernur.
(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat
yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan
diangkat oleh Bupati/Walikota.
(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari
aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota sebanyak-
banyaknya 12 (dua belas) orang.
Pasal 24 …
PRESIDEN
Pasal 24
(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas :
memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD;
membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi
kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon anggota
DPRD;
- menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi
keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional
bertanggungjawab kepada PPK DPRD dn secara teknis administratif
bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.
Pasal 25
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD,
dibentuk Panitia Pengawas.
Pasal 26
(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang
yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan
Tinggi dan unsur Masyarakat.
(2) Panitia …
PRESIDEN
(2) Panitia Pengawas di Kbupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri
dari Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan
unsur Masyarakat.
Pasal 27
Susunan Organisasi dan tata kerja Panitia Pengawas ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri masing-masing.
Pasal 28
(1) Keanggotaan DPRD Propinsi induk dan DPRD Propinsi yang baru
dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota induk dan DPRD
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, diresmikan dengan Keputusan
Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB VII …
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan untuk pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD dibebankan
pada anggaran KPU.
Pasal 30
(1) Dalam hal DCT Pemilihan Umum 1999 pada Propinsi atau
Kabupaten induk tidak mencukupi, dibentuk PPK DPRD dan
Sekretariat PPK DPRD.
(2 Pembentukan PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan pembentukan PPK
DPRD dan Sekretariat PPK DPRD pada propinsi atau
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
Pasal 31
Apabila terdapat 2 (dua) versi atau lebih pengajuan calon anggota DPRD
dari Parpol, yang dianggap sah adalah pengajuan dari Pengurus Parpol
yang diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 32
Pengisian keanggotaan DPRD Propinsi bagi daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor …
PRESIDEN
Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun
2000 yang belum dapat diselesaikan, ketentuan-ketentuan dalam
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah
dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dientuk setelah Pemilu 1999
masih tetap berlaku.
Pasal 33
Sebelum KPU terbentuk, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah :
- menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi
dan Kabupaten/kota induk dan yang baru dibentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 34
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 35
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2001
INDONESIA
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2001
,
Ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Ttd.
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa saat ini pembentukan daerah-daerah baru baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota terus mengalami perkembangan,
sehingga perlu diatur mengenai penetapan jumlah dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
daerah-daerah bersangkutan;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang
Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999, yang merupakan
tindak lanjut dari pembentukan daerah-daerah baru yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 45 sampai dengan Nomor 55
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000, dipandang tidak
memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, perlu mengganti Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun
2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum
1999;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- UNdang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan
Perwaklan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan
Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota Yang Baru
Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;
