Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan
oleh Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambilkan dari DCT
Pemilihan Umum 1999 maupun nama calon baru, menyusun,
menetapkan dan mengumumkan DCSB untuk Daerah yang
bersangkutan.
(2) Penetapan …
PRESIDEN
(2) Penetapan DSCB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri
Panitia Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota PPK DPRD.
(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.
(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang
dapat dilihat orang banyak.
