KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) DCSB yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat, diperiksa dan
diverifikasi oleh PPK DPRD.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama
calon yang dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan
dengan Pimpinan Parpol yang mengajukan untuk memperoleh
klarifikasi.
(3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada
Panitia Pengawas.
(4) Keputusan panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
