KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
PPK DPRD bertugas :
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di
DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan
suara yang telah ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999
untuk Kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol
di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah
perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan
Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk;
- Menetapkan bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara
yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih;
Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCSB;
Menampung dan menindak lanjuti keberatan masyarakat terhadap
DCSB;
Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCTB;
Menetapkan dan menyampaikan nama calon terpilih.
