KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
KPU memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi
dan Kabupaten induk dan yang baru dibentuk.
Bagian Kedua
Panitia Pelaksana
