Pasal 9
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN
(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
bagi calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut
:
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon, dibuat oleh calon
dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Syarat-syarat Calon, yang dibuat oleh Dewan
Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar
1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat
oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang
bersangkutan;
- Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribasi Calon, yang dibuat
oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang
bersangkutan;
- Daftar Riwayat Hidup Calon, yang dibuat oleh calon dan
diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu
Jiwa/Ingatannya, yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli
penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
- Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon, yang dibuat oleh
Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
- Surat …
PRESIDEN
- Surat Pernyataan tidak Merangkap Jabatan, yang dibuat oleh
calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Pasphoto ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
bagi calon yang diangkat dari TNI/POLRI sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari
ABRI.
Bagian Pertama
Penyelenggara
