KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN
(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus
memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
diperlukan kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu :
Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi;
Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD
Propinsi dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
- Pernyataan …
PRESIDEN
- Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
