Pasal 7
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN
(1) Calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana
dimaksud …
PRESIDEN
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diambil dari DCT DPRD I/II
Pemilihan Umum 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan.
(2) Apabila DCT pada Pemilihan Umum 1999 tidak mencukupi,
Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
mengusulkan calon tambahan yang berasal dari Propinsi dan
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakili.
(3) Jumlah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), sebanyak-banyaknya 2 (dua)
kali jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol untuk
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun
oleh Pimpinan Parpol.
Bagian Kedua
Persyaratan calon
