KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
Anggota PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Warga Negara Republik Indonesia;
Sehat jasmanai dan rohani;
Berhak memilih dan dipilih;
Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan
keadilan;
Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian,
pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam
jabatan Pegawai Negeri.
