KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non-
partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Calon …
PRESIDEN
(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD
oleh KPU.
(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan
sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
