KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengisian keanggotaan DPRD Propinsi bagi daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor …
PRESIDEN
Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun
2000 yang belum dapat diselesaikan, ketentuan-ketentuan dalam
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah
dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dientuk setelah Pemilu 1999
masih tetap berlaku.
