KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum KPU terbentuk, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah :
- menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi
dan Kabupaten/kota induk dan yang baru dibentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
