KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila terdapat 2 (dua) versi atau lebih pengajuan calon anggota DPRD
dari Parpol, yang dianggap sah adalah pengajuan dari Pengurus Parpol
yang diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
