KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal DCT Pemilihan Umum 1999 pada Propinsi atau
Kabupaten induk tidak mencukupi, dibentuk PPK DPRD dan
Sekretariat PPK DPRD.
(2 Pembentukan PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan pembentukan PPK
DPRD dan Sekretariat PPK DPRD pada propinsi atau
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
