KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) Penyusunan DCTB calon anggota dari Parpol, sesuai dengan nama-
nama yang diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang
bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
Parpol masing-masing dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan
dan verifikasi DCSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh
Panitia Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil
Ketua dan anggota PPK DPRD pada DCTB.
(3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang
dapat dilihat orang banyak.
