KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan
Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan
mengambil nama-nama yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan
nomor urut.
(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi
kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah guna mendapat peresmian.
(3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK
DPRD …
PRESIDEN
DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan
kepada Gubernur guna mendapat peresmian.
Bagian Keempat
Sekretariat
