Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
tenatng Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
- Anggota DPRD adalah anggota DPRD Propinsi, dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
- Calon adalah calon yang diusulkan untuk mengisi keanggotaan
DPRD.
- Partai Politik yang selanjutnya disingkat Parpol adalah Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum 1999.
- Pimpinan Parpol di Daerah adalah Pengurus Parpol di Daerah, yaitu
Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan
Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD, DPW dan DPC
atau sebutan lainnya yang sejenis di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD yang selanjutnya disebut PPK
DPRD adalah Panitia yang menyelenggarakan pengisian keanggotaan
DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Daftar Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon anggota
DPRD yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagai tambahan pada
DCT Pemilihan Umum 1999.
- Daftar …
PRESIDEN
- Daftar Calon Sementara Baru yang selanjutnya disebut DCSB adalah
daftar nama-nama calon yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan
nama-nama calon DPRD yang tercantum dalam DCT Pemilihan
Umum 1999 dan atau ditambah calon tambahan yang diajukan oleh
Pimpinan Parpol.
- Daftar Calon Tetap Baru yang selanjutnya disebut DCTB adalah
daftar calon tetap anggota DPRD yang ditetapkan oleh PPK DPRD
dari DCSB yang telah lulus seleksi.
- Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut TNI/POLRI.
- Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang
belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 1999.
- Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.
- Panitia Pengawas adalah Panitia yang mengawasi pelaksanaan
pengisian keanggotaan DPRD.
- Independen dan non-partisan adalah bebas, mandiri, dan tidak berada
di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok
tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah.
BAB II …
PRESIDEN
