KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
BAB 2 — KEANGGOTAAN DPRD
Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah
yang baru dibentuk terdiri dari:
- anggota DPRD Propinsi induk yang dalam Peilihan Umum 1999
dicalonkan untuk mewakili daerah Kabupaten/Kota yang masuk
Propinsi yang baru dibentuk dan anggota DPRD Kabupaten induk
yang dalam Pemilihan Umum 1999 dicalonkan untuk mewakili
wilayah Kecamatan yang masuk Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
- anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil
pemilihan Umum 1999; dan
- anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.
