Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN DPRD
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah
penduduk di Daerah yang bersangkutan sesuai denagn peraturan
perundang-undangan.
(2) Jmlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang abru dibentuk, ditetapkan oleh KPU.
(3) Jumlah Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
berasal dari perimbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan
sebanyak 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diangkat dari TNI/PORI ditetapkan sebanyak 10 % (sepuluh persen)
dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAB III …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengisian Keanggotaan
