Pasal 4
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi kurdi yang pindah dari
DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten induk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, serta perimbangan jumlah kursi yang belum
terbagi.
(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil
Pemilihan Umum 1999.
(3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi
atau di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.
(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk
belum terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD
diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota
induk.
(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang diangkat TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau
Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
Pasal 5 …
PRESIDEN
