Pasal 5
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten induk
sebagai akibat dari pindahnya anggota DPRD Propinsi dan
Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
dilaksanakan dengan berpedoman pada pola/tata cara penggantian
antar waktu anggota DPRD, dengan tetap menurut jumlah dan
komposisi perolehan kursi anggota parpol sebelum dipindahkan.
(2) Pengisian calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Pimpinan Parpol dari DCT DPRD Propinsi yang
mewakili Kabupaten/Kota dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang
mewakili Kecamatan, berdasarkan perolehan suara terbanyak yang
diperoleh Parpol yang bersangkutan dengan ketentuan
mengutamakan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang belum
terwakili secara proporsional.
(3) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten yang
diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat
yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
