KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2001
INDONESIA
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2001
,
Ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Ttd.
Edy Sudibyo
