KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas :
memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD;
membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi
kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon anggota
DPRD;
- menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi
keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional
bertanggungjawab kepada PPK DPRD dn secara teknis administratif
bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.
