KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN
(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang
berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat
oleh Gubernur.
(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat
yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan
diangkat oleh Bupati/Walikota.
(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari
aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota sebanyak-
banyaknya 12 (dua belas) orang.
Pasal 24 …
PRESIDEN
