KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 28
BAB 6 — PERESMIAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan DPRD Propinsi induk dan DPRD Propinsi yang baru
dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota induk dan DPRD
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, diresmikan dengan Keputusan
Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB VII …
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
