KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 26
BAB 5 — PANITIA PENGAWAS
(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang
yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan
Tinggi dan unsur Masyarakat.
(2) Panitia …
PRESIDEN
(2) Panitia Pengawas di Kbupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri
dari Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan
unsur Masyarakat.
