PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
- Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
- Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
- Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dan mempengaruhinya. 5.Usaha...
SK No 236413 A
PRES!DEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ll.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
- kawasan hutan; dan
- di luar kawasan hutan.
Pasal 2O
penJrusunan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 2 1
3 (1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan...
SK No 236447 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-L4-
(3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan;
- penyimpanan dan penyerapan karbon;
- jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau
- pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan.
(4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan, meliputi:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan;
- jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r;
- pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan kayu; dan I atau
- wanamina.
(5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan Hutan, meliputi:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan;
- jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r;
- pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
- wanamina;
- budidaya perikanan; dan/atau
- pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan.
(6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan
tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu Ekosistem Mangrove. {7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. BABIV..
SK No 254027 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum Pasil 22
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
- pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
- penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan
- pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 3
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- perencanaan;. . .
SK No 236414A
PRESIDEN
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan; dan
- sanksiadministratif.
Pasal 3O
(1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan: kawasan Ekosistem a. perlindungan sumber daya alam di Mangrove; Ekosistem b. pengawetan sumber daya alam di kawasan Mangrove; dan
- pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove. (21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pencadangan Ekosistem Mangrove
Pasal 4
Mangrove Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem sebagaimana dimaksud daleLm Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
- inventarisasi Ekosistem Mangrove;
- penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan dan c. pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua Inventarisasi Ekosistem Mangrove
Pasal 6
(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
- lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;
- jenis atau vegetasi Mzrngrove;
- tipe Ekosistem Mangrove;
- karakteristik Ekosiste'm Mangrove;
- kondisi Ekosistem MaLngrove;
- status lahan; dan
- data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dara teknologi.
(2) Inventarisasi...
SK No 236415 A
PRESIDEN
(21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: pen5;inderaan jauh; a. interpretasi data
- survei lapangan; Ekosistem c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Mangrove, serta status lahan; dan d. delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter, kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan dengan e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi.
(3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem
Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: dan a. sebaran Ekosistem Mangrove;
- luasan Ekosistem Mangrove. Mangrove (4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi. Mangrove (5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau.
(6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem
Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:
- tutupan lahan alamiah;
- kerapatan pohon alamiah;
- keanekaragaman flora dan fauna;
- struktur zonasi;
- hidrologi;
- pasang surut;
- salinitas;
- substrat;
- gelombang; j.kependudukan;
- kelembagaan;
- ekonomi Masyarakat; dan/atau
- data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:
- tutupan lahan pada vretktu tertentu; padra waktu tertentu; b. kerapatan pohon
- keanekaragaman. . . SK No 236439 A
PRESIDEN
Mangrove pada waktu c. keanekaragaman jenis spesies tertentu; yang d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;
- infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan perkembangan f. data dan informasi lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan: pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan hal di bidang kelautan dan perikanan, dalam Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulatr kecil; dan sesuai dengan c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota kewenangannya.
Pasal 7
hasil (1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari inventarisasi Ekosistem l[angrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi rnengenai jasa ekosistem; a. layanan : dan b. kerentanan perubahan iklim;
- keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove. hasil (2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: Ekosistem a. profit atau kumpulan data dan informasi Mangrove;
- trasis data Ekosistem Mangrove; dan
- peta Mangrove.
(3) Peta
SK No 236440 A
PRES IDEN
(2) (3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat
huruf c, paling sedikit terdiri atas:
- peta Mangrove nasional; dan
- peta KLM.
(3) (4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri. pada (5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun.
(3) huruf b (6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat
menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove. pada (8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan.
(3) huruf b (9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Ma.ngrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
Pasal 9
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan Mangrove. b. fungsi budidaya Ekosistem
(2) Fungsi
SK No 236441 A
PRESIDEN
(21 Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai; pelestarian alam; c. kawasan suaka alam dan kawasan
- hutan lindung;
- habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran; kawasan f. kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan lindung dalam rencana tata ruang;
- kawasan yang memiliki peran penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan lain h. kawasan yang memiiiki layanan jasa ekosistem yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
(3) Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) clilakukan berdasarkan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan:
- layanan jasa ekosistem;
- kerentanan pesisir; dan
- sosial-ekonomi Masyarakat. Mangrove (5) Menteri menetapkan fungsi Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan: pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; Llrusan pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan hal di bidang kelautan dan perikanan, dalam Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang; dan dengan d. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(6) Fungsi. . .
SK No 236M2 A
PRESIDEN
(6) Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh
Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(7) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan.
Pasal 10
(1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat
diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung.
(2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21;
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem Mangrove; dan
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Gubernur atau bupar.i/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengusulkan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(5) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
- menteri . . .
SK No 23643 A
PRES IDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
- gubernur dan/atau tlupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 1 1
Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam pen5rusunan
dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 dan perubahan fungsi Ekosistem lVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaern Ekosistem Mangrove
Paragraf 1 Umum
Pasal 13
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun berdasarkan rencana dasar KLM. Paragraf 2 Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove
Pasal 14
(1) Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(21 Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Rencana. . .
SK No 236444 A
PRESIDEN
(3) Rencana dasar KLM memuat:
- hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM; dan
- arahan atau rekomendasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi rencana pemanfaatan. pengendalian, pemantauan, diln kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove,
perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, danf atau urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 15
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional;
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove kabupaten / kota.
Pasal 16
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
menteri. . .
SK No 236445 A
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
- gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat:
- kondisi umum;
- kebijakan, strategi, dan target nasional;
- rencana pemanfaatan;
- rencana pengendalian;
- rencana pemantauan;
- rencana kelembagaan; dan
- rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
Pasal 17
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
- kondisi umum;
- kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota;
- rencana pemanfaatan;
- rencana pengendalian;
- rencana pemantauan; dan
- rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 18
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disusun berdasarkan:
- peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
- rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
- rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Paragraf4... SK No 236446 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 19
perubahan, (1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Mangrove: dengan: a. nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan sesuai 3. gubernur, dan/atau bupati/wali kota dengan kewenangannya. oleh b. provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 23
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
- penerapan kriteria baku kerusakan;
- penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
- penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
- penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
- penerapan ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan; dan
- pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi Masyarakat. (21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24...
SK No 254028 A
PRES !DEN
Pasal 24
(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
- Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; yang c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya telah dibebani perizinan berusaha. (21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan: Mangrove a. penurunan persentase tutupan tajuk
25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen); dan pohon Mangrove yang b. penurunan persentase kerapatan hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen). sebagaimana (3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan: Mangrove a. penurunan persentase tutupan tajuk 5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen); dan Mangrove b. penurunan persentase kerapatan pohon yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen). telah (4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. persentase (5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1). Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 25
yang (1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam wajib atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan melakukan penanggulangan. . (2) Kerusakan. .
SK No 236450 A
PRESIDEN
-t7- (21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat: pada a. penebangan dan/atau pembukaan lahan Ekosistem Mangrove; Ekosistem b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Mangrove;
- terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau
- perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove. Mangrove (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem dilakukan dengan cara: pelindung a. pembuatan bangunan sipil teknis habitat/ pengendali gelombang;
- perbaikan fungsi hidrologi;
- pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau negatif d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak terhadap Ekosistem Mangrove.
Pasal 26
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jarn sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal27 Kegiatan (1) Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan yang dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri menetapkan tata cara valuasi kerugian akibat dasar kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan kewajiban penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove.
(3) Menteri,...
SK No 236451 A
PRESIDEN
dengan (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan besaran kerugian lingkungan berdasarkan hasil valuasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 28
(1) Kerusakan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan
pemulihan.
(1) (21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh: dengan a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- Setiap Orang; dan Kegiatan' c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Daerah (3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan berusaha. pada (4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di dalam wilayah perizinannya.
(5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau
c Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh Usaha dan/atau KegiatannYa.
(6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:
- rehabilitasi;
- restorasi;
- suksesi alami;
- perlindungan habitat Mangrove; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ekosistem (71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BABV...
SK No 236452 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 29
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya:
- konservasi Ekosistem Mangrove;
- pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
- pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Mangrove
Pasal 31
(1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ekosistem...
SK No 236453 A
PRESIDEN
(3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: yang a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota; budidaya yang2Oo/o b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi (dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan;
- Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan / atau yang d. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bagian KeemPat Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove
Pasal 32
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan melalui upaya:
- mitigasi perubahan iklim; dan
- adaptasi perubahan iklim. (21 Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. BABVI...
SK No 236454 A
PRESIDEN
-2t-
Pasal 33
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan
kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. pada ayat (1) (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud diwujudkan melalui:
- pemberdayaan Masyarakat;
- pemberian insentif; dan
- pelibatan Masyarakat.
(3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Pasal 34
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas
yang Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan berkelanjutan.
Pasal 35
Pasal 33 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemberian penghargaan; pendanaan; b. fasilitas kemitraan dan prasarana; c. penyediaan sarana dan lingkungan d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan hidup;
- kompensasi;
- keringanan pajak; dan/atau
- penguranganretribusi. sebagaimana (3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36. . .
SK No 236455 A
PRESIDEN
Pasal 36
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa: Pengelolaan Ekosistem a. pelibatan dalam Perlindungan dan Mangrove; dan/atau
- penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan
Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
Pasal 38
dengan (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(1) (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi
administratif. (21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
. (3) Sanksi. .
SK No 236456 A
PRESIDEN
pada ayat (1) (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. pada ayat (1) (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
- pencabutan Persetujuan Lingkungan.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
Pasal 40
Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau dengan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal,42 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 236457 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No 254005 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Mangrove memiliki manfaat ekologis yang tinggi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon, serta memiliki manfaat sosial ekonomi, antara lain tempat bagi produktivitas perikanan, sumber bahan pangan, serta wahana edukasi dan wisata;
- bahwa Ekosistem Mangrove rentan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi dan dikelola dengan baik, sehingga perlu adanya komitmen dari selumh pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove secara berkelanjutan dan terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No254001 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
