Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAI\I
hasil (1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari inventarisasi Ekosistem l[angrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi rnengenai jasa ekosistem; a. layanan : dan b. kerentanan perubahan iklim;
- keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove. hasil (2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: Ekosistem a. profit atau kumpulan data dan informasi Mangrove;
- trasis data Ekosistem Mangrove; dan
- peta Mangrove.
(3) Peta
SK No 236440 A
PRES IDEN
(2) (3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat
huruf c, paling sedikit terdiri atas:
- peta Mangrove nasional; dan
- peta KLM.
(3) (4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri. pada (5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun.
(3) huruf b (6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat
menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove. pada (8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan.
(3) huruf b (9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan.
