Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAI\I
(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
- lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;
- jenis atau vegetasi Mzrngrove;
- tipe Ekosistem Mangrove;
- karakteristik Ekosiste'm Mangrove;
- kondisi Ekosistem MaLngrove;
- status lahan; dan
- data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dara teknologi.
(2) Inventarisasi...
SK No 236415 A
PRESIDEN
(21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: pen5;inderaan jauh; a. interpretasi data
- survei lapangan; Ekosistem c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Mangrove, serta status lahan; dan d. delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter, kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan dengan e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi.
(3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem
Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: dan a. sebaran Ekosistem Mangrove;
- luasan Ekosistem Mangrove. Mangrove (4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi. Mangrove (5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau.
(6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem
Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:
- tutupan lahan alamiah;
- kerapatan pohon alamiah;
- keanekaragaman flora dan fauna;
- struktur zonasi;
- hidrologi;
- pasang surut;
- salinitas;
- substrat;
- gelombang; j.kependudukan;
- kelembagaan;
- ekonomi Masyarakat; dan/atau
- data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:
- tutupan lahan pada vretktu tertentu; padra waktu tertentu; b. kerapatan pohon
- keanekaragaman. . . SK No 236439 A
PRESIDEN
Mangrove pada waktu c. keanekaragaman jenis spesies tertentu; yang d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;
- infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan perkembangan f. data dan informasi lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan: pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan hal di bidang kelautan dan perikanan, dalam Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulatr kecil; dan sesuai dengan c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota kewenangannya.
