PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 34
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas
yang Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan berkelanjutan.
