PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 35
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
Pasal 33 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemberian penghargaan; pendanaan; b. fasilitas kemitraan dan prasarana; c. penyediaan sarana dan lingkungan d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan hidup;
- kompensasi;
- keringanan pajak; dan/atau
- penguranganretribusi. sebagaimana (3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36. . .
SK No 236455 A
PRESIDEN
