PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 36
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa: Pengelolaan Ekosistem a. pelibatan dalam Perlindungan dan Mangrove; dan/atau
- penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
