PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 37
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan
Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
