PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 38
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
dengan (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(1) (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
