PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 39
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi
administratif. (21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
. (3) Sanksi. .
SK No 236456 A
PRESIDEN
pada ayat (1) (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. pada ayat (1) (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
- pencabutan Persetujuan Lingkungan.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
