PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 33
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan
kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. pada ayat (1) (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud diwujudkan melalui:
- pemberdayaan Masyarakat;
- pemberian insentif; dan
- pelibatan Masyarakat.
(3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
