PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Mangrove Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem sebagaimana dimaksud daleLm Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu Umum
