Pasal 24
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
- Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; yang c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya telah dibebani perizinan berusaha. (21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan: Mangrove a. penurunan persentase tutupan tajuk
25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen); dan pohon Mangrove yang b. penurunan persentase kerapatan hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen). sebagaimana (3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan: Mangrove a. penurunan persentase tutupan tajuk 5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen); dan Mangrove b. penurunan persentase kerapatan pohon yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen). telah (4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. persentase (5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1). Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
