PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 25
BAB 4 — PENGENDALIAN
yang (1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam wajib atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan melakukan penanggulangan. . (2) Kerusakan. .
SK No 236450 A
PRESIDEN
-t7- (21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat: pada a. penebangan dan/atau pembukaan lahan Ekosistem Mangrove; Ekosistem b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Mangrove;
- terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau
- perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove. Mangrove (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem dilakukan dengan cara: pelindung a. pembuatan bangunan sipil teknis habitat/ pengendali gelombang;
- perbaikan fungsi hidrologi;
- pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau negatif d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak terhadap Ekosistem Mangrove.
