PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 23
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
- penerapan kriteria baku kerusakan;
- penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
- penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
- penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
- penerapan ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan; dan
- pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi Masyarakat. (21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24...
SK No 254028 A
PRES !DEN
